Bermula dari Laporan ABG Hilang, Hingga Akhirnya Kasus Prostitusi Gang Royal Terpecahkan
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Gang Royal memang merupakan tempat yang cukup terkenal di Jakarta sebagai tempat prostitusi. Berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap M seseorang yang sempat buron akibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian, Sabtu, 2 September 2023, di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan M adalah TPPO yang mengendalikan aktivitas prostitusi di lokalisasi Gang Royal di RT 03/RW 13 Kelurahan Penjaringan dan juga mengelola Kafe Melati di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Tersangka kasus TPPO Gang Royal inisial M yang sedang dicari kini sudah diamankan oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan pada Sabtu (2/9) di wilayah Tambora, Jakbar. Yang bersangkutan adalah pengelola kafe tersebut," ujar Bobby Danuardi dalam keterangan Selasa 5 September 2023.
Bobby mengatakan M kabur ke Jakarta Barat setelah tersangka lain berinisial TW (23) ditangkap. TW ditangkap pada 15 Agustus 2023 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks komersial di Gang Royal.
Saat diperiksa polisi, TW mengaku mencari wanita muda dan cantik untuk menggunakan iklan lowongan kerja di media sosial (medsos) berdasarkan perintah M. TW mengaku jumlah wanita yang sudah dia rekrut selama bekerja kepada M selama lima bulan mencapai 30 orang.
Dalam kasus ini TW sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara saat ini status pemeriksaan terhadap M ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polsek Metro Penjaringan.