Bermula dari Laporan ABG Hilang, Hingga Akhirnya Kasus Prostitusi Gang Royal Terpecahkan

Sindikat Prostitusi di Jakarta
Sumber :
  • Viva.co.id

TW kemudian dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh