Mario Dandy akan Divonis Hari Ini, Begini Harapan Pihak David Ozora

Mario Dandy jalani sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pelaku penganiayaan berencana terhadap putra petinggi GP Ansor, yakni Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Kamis 7 September 2023. Mario sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, seorang putra petinggi GP Ansor.

img_title Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengungkapkan harapan kliennya terhadap putusan majlis hakim. Ia mengatakan bahwa keluarga David berharap hakim dapat memberi hukuman yang adil atau setimpal kepada anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

kuasa hukum david ozora

Photo :
  • screenshot berita viva news

img_title Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Keluarga berharap putusan majelis hakim besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku," ujar Melissa saat dikonfirmasi, Rabu 6 September 2023.

Melissa tetap menekankan hukuman maksimal terhadap Mario agar pelaku penganiayaan tersebut dapat merasakan efek jera. Sebab, David kini sudah jauh dari normal terutama terkait kognisi dan kesehatan mental serta psikologisnya.

img_title Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

"12 tahun maksimal ditambah dgn hukuman pidana tambahan dan membayar restitusi," tambahnya.

Lebih lanjut, Melissa juga berharap hakim bisa melakukan tindak paksa terhadap Mario untuk membayar restitusi sebelum menjatuhkan hukuman penjara.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa menggambarkan tindakan Mario terhadap David sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan sadis.

Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat memberatkan tindakan Mario. Di sisi lain, Shane, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan bahwa Shane telah menyesali perbuatannya dalam menganiaya David. Keduanya juga diwajibkan untuk membayar biaya restitusi kepada David sejumlah Rp 120 miliar.

Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi tersebut, maka dia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane, jika tidak mampu membayar restitusi, akan dikenai tambahan masa pidana selama 6 bulan.