Shane Lukas Dibebaskan Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama, Adilkah dengan Mario Dandy?

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memutuskan bahwa Shane Lukas tidak diwajibkan membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David Ozora karena bukan merupakan pelaku utama.

Adik Raffi Ahmad Tak Lagi Bersama! Nisya Ahmad Gugat Cerai Suami

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Shane Lukas dan Mario Dandy

Photo :
  • Viva.co.id
Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Majelis hakim menjelaskan bahwa Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora. Oleh karena itu, Shane tidak diharuskan membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David.

Sementara itu, majelis hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa beberapa waktu lalu.

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

David Ozora

Photo :
  • Instagram

Dalam pantauan VIVA di lokasi, Shane Lukas tampak menangis saat hakim ketua Alimin Ribut membacakan vonis terhadap dirinya. Tampak ia menundukan kepala dan mengusap air mata usai divonis oleh hakim.

Adapun Shane Lukas dikenakan pasal Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab penganiayaan tersebut yakni karena Mario Dandy tersulut emosinya lantaran kekasihnya AG mengaku dilecehkan dan disetubuhi oleh David yang merupakan mantan kekasih AG.

Tanpa berpikir jernih, Mario langsung mendatangi David melakukan tindakan keji tersebut. Akibat tindakannya itu, Mario Dandy bersama dua rekannya terpaksa harus terjerat dengan urusan hukum pidana.

Shane Lukas dan Mario Dandy

Photo :
  • Viva.co.id

Mario Dandy melakukan penganiayaan secara sadis kepada David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada bulan Februari 2023 lalu. Akibat aksi sadis Mario itu, David Ozora harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David pun dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali normal.

Shane Lukas dan anak AG bisa ikut terlibat kasus Mario Dandy karena saat di lokasi ikut serta merekam dan menjadi salah satu pemicu marahnya anak Rafael Alun itu.