Keberatan Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga Shane Lukas akan Banding
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Seperti yang sudah tersiar sebelumnya, bahwa terdakwa Shane Lukas telah terbukti secara sah bersalah dalam kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora. Atas dasar tersebut Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Shane.
Akan tetapi, keluarga Shane menganggap vonis tersebut kurang adil dan terlalu memberatkan terhadap Shane. Sebab, menurut mereka Shane telah membantu David agar selamat dari amukan Mario Dandy.
Hal yang tidak adil lainnya bagi keluarga bagi Shane Lukas adalah vonis AG yang 3,5 tahun, sementara sahabat Mario Dandy itu mendapat 5 tahun.
“Tak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak stop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal, tapi sudah menghela, sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak si David,” ungkap pihak keluarga Shane Lukas, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi pada 7 September 2023.
“Ini tidak adil bagi kami, karena AG aja 3,5 tahun, kenapa anak kami Shane Lungkas Lumbatoruan 5 tahun, kami tidak terima,” sambung pihaknya.
Oleh karena itu, keluarga Shane Lukas akan mengajukan banding. Mereka akan berjuang agar Shane Lukas mendapat hukuman yang ringan.
“Makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah proses hukum, sudah aktif, sudah menjalankan semuanya,” ungkap keluarga Shane Lukas.