Kasus 'Kawin Tangkap' di NTT Memasuki Babak Baru, 4 Orang Dijadikan Tersangka
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Beberapa hari yang lalu, media sosial (medsos) dihebohkan dengan kasus kawin tangkap yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kini, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus viral yang dinarasikan sebagai kasus 'kawin tangkap'.
Kepolisian sejauh ini baru menahan 4 orang tersangka masing-masing JB (45), HT (25), VS (25) dan NM (45).
Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 itu.
Semua tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres SBD merupakan bagian dari kawanan warga yang menangkap korban DM (20).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).