Satgas TPPU Gandeng Bareskrim Polri Usut Kasus Impor Emas Mencurigakan Rp 189 Triliun
- Tangkap layar
VIVA Jabar - Terdapat kasus impor emas mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Kasus tersebut kini mulai menjadi topik pembahasan oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak hanya sampai di situ, Satgas TPPU juga menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai menggelar rapat bersama jajaran Satgas TPPU di Kantor Kementerian Polhukam.
"Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 triliun. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin, 11 September 2023.
Menurutnya, dalam waktu dekat Bareskrim akan diundang oleh Satgas TPPU untuk membahas kasus tersebut secara lebih lanjut.
"Setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya," katanya.