Seorang 'Wanita Emas' Divonis 5 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi, Siapa Wanita Emas Ini?

Hasnaeni, Wanita Emas, Menjalani sidang
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni yang dikenal dengan julukan 'wanita emas' dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan, terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Lepas Status Duda, Habib Rizieq Bakal Nikahi Sosok Wanita Ini

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu, 23 Agustus 2023.

Hasnaeni, Wanita Emas, Menjalani sidang

Photo :
  • screenshoot by Viva
Klaim Jadi Pahlawan saat Covid-19, SYL: Saya Kendalikan Makanan Masyarakat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya. Dalam kasus ini, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175,00.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dewi Perssik Bimbang Terima Lamaran Rully, Seserahan Emas 100 Gram Tak Mampu Luluhkan Hati

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.

Dalam kasus korupsi ini, Hasnaeni dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Halaman Selanjutnya
img_title