Merinding! Ada Pesta Seks di Jaksel, Berikut Ulasan dari Pasutri yang Mengikutinya

Polres Metro Jaksel saat melakukan rilis
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks atau orgy yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Beberapa pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dalam penyelidikan kasus tersebut.

Aiman Witjaksono Dapat Informasi 'Polisi Tidak Netral' saat Aktif Jadi Wartawan

AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa ada empat tersangka yang telah diamankan. Mereka adalah GA, YM, JF, dan TA.

Pasangan suami istri (Pasutri), GA dan YM, terlibat dalam pesta seks tersebut. Bahkan, pasangan tersebut juga bertanggung jawab dalam menyebarkan undangan pesta seks melalui media sosial Twitter dengan akun 'X'.  

Nonton Film Porno untuk Bangkitkan Syahwat Suami-Istri, Begini Pandangan Buya Yahya

Polres Metro Jaksel saat melakukan rilis

Photo :
  • screenshoot by Viva

"Perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," ujar Bintoro kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa 12 September 2023.

Bantah Tudingan Venny Alberti Soal Penyakit Seks, Akash Elahi: Fitnah!

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," sambungnya.

Menurut Bintoro, pasutri GA dan YM itu memang sengaja ikut pesta seks di hotel kawasan Semanggi. Sebab, dia tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati. Kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," tukasnya.

Polres Metro Jaksel saat melakukan rilis

Photo :
  • screenshoot by Viva

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara.