Gugatan Terhadap Walikota Ditolak, Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 Beberkan Tiga Catatan Penting
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Depok, Ikhsan Luthfi Wibisono mengatakan, ada tiga catatan terhadap putusan a quo gugatan SDN Pondok Cina 1. Gugatan tersebut dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung namun ditolak majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim dianggap tidak komprehensif dalam memutus gugatan. Hal tersebut ditunjukkan dari pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Wali Kota Depok pada Januari 2023 lalu.
Dengan adanya perbedaan tersebut, majelis hakim menilai bahwa para penggugat belum melakukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan.
“Padahal, perlu dipahami bahwa dalam upaya keberatan administratif, para penggugat pada pokoknya meminta Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Permintaan para penggugat tersebut kemudian juga didalilkan secara lebih rinci dalam objek gugatan, sehingga secara faktual tidak terdapat perbedaan substansi antara objek yang diminta para penggugat dalam upaya administratif dengan objek gugatan.
Diterimanya eksepsi terkait gugatan prematur tersebut membuat pokok perkara yang didalilkan serta bukti yang dihadirkan oleh para penggugat menjadi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.