Mario Dandy Ajukan Banding Vonis Hukumannya, Ayah David Ozora Antisipasi Ini
- Screenshot berita VivaNews
"Kita kawal aja jangan sampai masuk angin," bebernya.
Dia juga menyinggung bahwa perilaku Mario Dandy selama persidangan juga diyakini akan menjadi pertimbangan hakim PT DKI Jakarta.o
"Attitude Mario selama sidang jadi catatan tambahan kenapa tidak ada keringanan," ucap Jonathan.
Untuk diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar. Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario.