Bawaslu Telusuri Pelanggaran Amplop PDIP Dibagikan di Masjid

Video Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid
Sumber :
  • Twitter

"Kita tentukan dulu (jenis pelanggarannya), karena pada saat ini belum masa kampanye," kata dia.

5 Wisata Religi di Tasikmalaya, Menelusuri Jejak Sejarah dan Spiritualitas

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menyebut bahwa praktik politik uang dan kegiatan kampanye di tempat ibadah masuk ke pidana pemilu.

"Secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," tandas Lolly.

Lolos ke Senayan, Denny Cagur Janjikan Hal Ini untuk Rakyat