Terjerat Kasus Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
- Viva.co.id
"Saat pengambilan kebijakan, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporlan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," ungkapnya.
"Pun, pelaporan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jugatudaj dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah," sambung Firli.
Singkat cerita, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tak terserap di pasar domestik.
Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke Indonesia. Akibatnya, harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Perbuatan Karen ini kata Firli menyebabkan kerugian keuangan negara USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.
Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.