Laporkan Mario Dandy, Amanda Diperiksa dengan 13 Pertanyaan

Mantan Pacar Mario Dandy, Anastasya Pretya Amanda (APA)
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Mantan pacar Mario Dandy, Anastasya Pretya Amanda telah melaporkan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu dengan pasal pencemaran nama baik. Sebab, Amanda merasa tidak tahu menahu perihal penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora namun ia diseret oleh sang pelaku, yaitu Mario Dandy Satriyo.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Kemudian pada Senin, 27 Maret 2023 kemarin Amanda menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usia diperiksa, mantan pacar Mario Dandy itu mengungkapkan bahwa dirinya digeruduk dengan 13 pertanyaan.

"13 pertanyaan," ujarnya kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023. 

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan kliennya telah menjelaskan perihal pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Mario Dandy dan pacarnya, AG dalam proses pemeriksaan.

"Kapan mulai dirasakan ada pencemaran nama baik itu. Ditanyakan kapan, apa, di mana saja medianya, kemudian berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang di Polres Selatan," katanya.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Enita menyebutkan, selanjutnya penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi. Mulai dari keluarga hingga teman Amanda nantinya akan bersaksi terkait laporan tersebut.

"Hasil pemeriksaan ini tentunya kan nanti saksi-saksi, dilanjutkan dari saksi, yang kita sampaikan ada 3 orang. (saksi) ada dari keluarga, teman, yang ada kaitannya langsung," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Amanda disebut-sebut sebagai provokator yang menyebabkan Mario Dandy naik pitam hingga berujung penganiayaan terhadap Putra Pengurus Pusat GP Ansor tersebut.

Tidak terima dirinya disebut Provokator, Anastasya melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy dengan Pasal pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan Anastasya Kepada pihak kepolisian itu terdaftar dengan nomor register LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023.

Kuasa hukum Anastasya, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bhawa laporan tersebut diajukan pada tanggal 14 Maret 2023 dan kini sudah sampai di Jatanras.

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Adapun Mario dkk dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.