Kasus Eksploitasi Anak Dilakukan Pimpinan Panti Asuhan "Minta Sawer di Tiktok"

Tersangka ZZ Pelaku Eksploitasi Anak
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang terjadi di sebuah panti asuhan. Modus yang digunakan pelaku, yang berinisial ZZ dan juga sebagai pemimpin panti asuhan tersebut, adalah dengan meminta 'sawer' melalui platform TikTok. Pelaku diketahui meraup keuntungan sebesar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Mau Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Per Hari? Mainkan 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Tanpa Ribet!

Berdasarkan aktivitas eksploitasi anak yang terbongkar, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan penggerebekan terhadap panti asuhan tersebut. Panti asuhan tersebut berlokasi di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Rabu petang, 19 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Istri ZZ, Meliana Waruwu membantah uang didapatkan dari 'saweran' di TikTok digunakan untuk kepentingan pribadi suaminya. Melainkan digunakan kepentingan anak-anak asuh tersebut.

"Betul dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak anak kita di panti ini untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi," kata Meliana kepada wartawan di Kota Medan, Kamis 21 September 2023.

Tingkatkan Saldo Dana Gratis Anda Sebelum Lebaran dengan Cara Ini!

Meliana mengaku tidak tahu berapa didapatkan dari hasil 'saweran' saat live di Tiktok. Karena, untuk pengelolaan dilakukan sendiri oleh suaminya tersebut.

"Saya kurang tahu karena suami saya mengelola semua dia yang tahu," tutur Meliana.

Raih Sukses Jualan di TikTok dengan 8 Tips Efektif!

Selain itu, Meliana tidak membenarkan adanya transaksi uang saat seseorang menitipkan anaknya ke panti miliknya. Karena, anak dititipkan murni karena kondisi ekonomi sulit dialami orang tuanya. Sehingga dititipkan di panti asuhan tersebut.

"Enggak, kita di sini tidak pernah memberi uang kepada pihak bersangkutan (yang menitipkan anak) atau kita diberi uang (oleh orang yang menitipkan anak)," ucap Meliana.

Halaman Selanjutnya
img_title