Mencengangkan! Pelaku Pembunuh Wanita di Mall Central Park, Akui Pilih Korbannya Secara Acak

Pelaku Pembunuh Wanita di Mal Central Park
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah