Biadab! Guru Ngaji Lakukan Aksi Pencabulan Sesama Jenis Kepada 3 Muridnya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Seorang guru mengaji dengan inisial Z telah ditangkap oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis. Terdapat tiga korban yang diketahui sebagai anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berisiko menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun. AKP Selamet, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yang akrab karena peran guru dan murid.
"Berawal dari antara korban dan pelaku sudah kenal lama, karena terduga pelaku merupakan guru ngaji, dan korbannya adalah salah satu muridnya, " Kata Selamet ketika melakukan konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora, Rabu, 27 September 2023.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim, membeberkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sudah beberapa kali, korban tidak hanya satu, namun ada sekitar 3 orang.
"Untuk itu kami sangat hati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak-anak," lanjut Kasat Reskrim.