Jalani Audit Syari'ah, Rumah Amal Salman Raih Hasil “Sangat Baik”

Audit Syari'ah di Rumah Amal Salman
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan audit Syari'ah terhadap Rumah Amal Salman. Audit Syari'ah tersebut dijalani selama lima hari, terhitung sejak Senin, 27 Maret sampai Jum'at, 31 Maret 2023.

Tebar 15 Ribu Bingkisan dan Posko Mudik, Baznas Jabar Imbau Lembaga Zakat Ikuti Aturan

Dalam melakukan audit tersebut, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia diwakili oleh empat orang ahli, yakni Hendi Diyanto, Ali Efendi, Musaba’, dan Angga Munggara Harisman. 

Disampaikan oleh Koordinator tim auditor, Hendi Diyanto bahwa pengelolaan zakat pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Amal Salman tahun 2022 sangat baik dan transparan. Hal ini ternilai dari hasil indeks kepatuhan syariahnya dan juga transparansi. Adapun yang menjadi indikator penilaian diantaranya, aspek managemen kelembagaan dan tata kelola, penghimpunan dana zakat, pendistribusian dana zakat dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), dan kepatuhan syariah.  

Forkopimda Salurkan Zakat Lewat Baznas, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

“Kami sangat terkesan dengan pengelolaan ZIS dan DSKL di Rumah Amal Salman. Selain penghimpunannya besar, tata kelolanya juga bagus, efektif, dan transparan”, kata Hendi.

Adapun catatan perbaikan menjadi area yang perlu dikembangkan agar LAZ bisa tumbuh dan berkembang sesuai rencananya menjadi lembaga skala nasional (LAZNAS).

Pastikan Pasokan Aman Jelang Arus Mudik, Tim Gabungan Sidak 3 SPBU di Subang

“Mudah-mudahan melalui audit syariah ini, catatan yang sudah disampaikan bisa menjadi acuan manejemen untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerja, mengingat Rumah Amal yang berencana melebarkan sayap menjadi LAZNAS,” imbuh Hendi. 

Kemudian, Hendi juga menyampaikan pentingnya sebuah lembaga melakukan audit syariah yakni bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa selain lembaga sehat secara finansial dan menerapkan prinsip-prinsip syariah, mereka juga harus memiliki kepatuhan terhadap perundang-undangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title