Ini Kronologi Kasus Penganiayaan GR terhadap Andini
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan terduga pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) atau Andini, Gregorius Ronald Tannur (GRT) alias Ronald sebagai tersangka.
Dalam keterangan conferensi pers pada Jum'at, 6 Oktober 2023, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, atas tindakan penganiayaan tersebut, Ronald dikenai sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023
Kronologi Kejadian
Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.
"Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.
Sekira pukul 21.00 WIB, GR dan DSA kemudian datang ke tempat karaoke Blackhole KTV. Keduanya langsung bergabung dengan teman mereka di Room 7 dan bernyanyi bersama.
"[Mereka] Sambil minum minuman keras,” tandas Kombes Pasma.
Pertemuan mereka di lokasi hiburan itu hingga larut malam bahkan dini hari selanjutnya atau Rabu, 4 Oktober 2023. Kemudian, sekira pukul 00.10 WIB, GR dan DSA terlibat pertengkaran.
GR bahkan menganiaya dengan menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. GR juga memukul kepala korban dengan botol Tequila sebanyak dua kali.
Perselisihan antara keduanya terus terjadi hingga ke tempat parkir. Di tempat parkir, DSA yang sudah dalam kondisi lemas kemudian duduk bersandar ke bagian pintu kiri mobil milik GR. Sementara GR memasuki mobilnya.
Dari posisi terparkir, GR lalu melajukan mobilnya berbelok ke kanan. Akibatnya, korban terjatuh dan sebagian tubuhnya terlindas ban mobil. Tubuh korban juga terseret hingga lima meter.
Setelah ditegur petugas keamanan, GR baru memasukkan korban ke dalam mobil dan melaju menuju apartemen di kawasan PTC.
Sekira pukul 01.15 WIB, korban diketahui lemas. GR lalu mengangkat korban dan mendudukkannya di kursi roda.
GR juga melakukan pertolongan pertama dengan memberikan bantuan napas dan menekan dada korban.
"Tapi tidak ada respons [dari korban],” cerita Kombes Pasma.
GR kemudian membawa DSA ke RS National Hospital Surabaya. Sayang, sekira pukul 02.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian ditemukan adanya unsur pidana dan GR ditetapkan sebagai tersangka.