Pemdaprov Jabar Tegaskan Larangan Diskusi Politik di Gedung Pemerintah

Ilustrasi ; Kantor KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Kata KPK Soal Penetapan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Dugaan Suap Harun Masiku

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya. 

Ilustrasi Pemilu, Logo Peserta Pemilu (Parpol)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
BREAKING NEWS! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN. 

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya. 

Soal Usulan Pemisahan Pemilu, Begini Reaksi Anggota DPR RI

Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat. 

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title