Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Akan Dibacakan Besok oleh MK, Ini Analisa Pengamat Politik

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar - Batas usia persyaratan pencalonan Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) menjadi perdebatan bahkan tengah digugat oleh sebagian elit politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih 2 Kali

Berangkat dari gugatan itu, Analis Politik yang juga Founder Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi ikut angkat bicara. Ia membaca dinamika perpolitikan Tanah Air menjelang perhelatan pemilu 2024 akan semakin memanas. 

Terkait gugatan soal batas usia pencalonan Capres dan Cawapres di ajang Pilpres 2024 mendatang, menurut Kang Yus, sapaannya, tak sedikit elit politik yang berpersepsi bahwa gugatan itu berpotensi kuat akan dikabulkan oleh MK. 

Pemilu Usai, Anies Baswedan akan Lakukan Ini

"Walaupun MK disebut-sebut baru akan membacakan putusan gugatan batas minimal usia persyaratan calon presiden dan wakil presiden tanggal besok (16 Oktober 2023), namun banyak pihak berpersepsi, bahwa MK akan mengabulkannya," ujar Kang Yus dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Jabar.viva.co.id, Ahad (15/10/2023).

Anies Baswedan Konsisten Gaungkan Perubahan Meski di Luar Kekuasaan

Akan tetapi, lanjutnya, di balik persepsi yang berkembang itu, tidak sedikit pula elemen anak bangsa dari berbagai elemen yang meminta MK untuk tidak mengabulkannya. 

"Memang menurut pandangan saya, dampak dari putusan MK jika mengabulkan gugatan tersebut tidak hanya berdampak pada eskalasi dan peta politik menjelang pemilu 2024. Namun dampaknya bisa lebih mengerikan dari hanya sekedar itu," ujar Kang Yus 

Halaman Selanjutnya
img_title