Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Akan Dibacakan Besok oleh MK, Ini Analisa Pengamat Politik

Analis Politik, Yusfitriadi (Founder Visi Nusantara Maju)
Sumber :
  • Istimewa

Kang Yus menjelaskan, ada beberapa dampak politik yang dapat dianalisis dari dinamika percaturan perhelatan pemilu mendatang, bila MK mengabulkan gugatan tersebut.

Dihujani Pertanyaan Seputar Pilkada, Jokowi Minta Wartawan Tanya ke Partai

"Pertama, Mempertegas Bangunan Dinasti Politik oleh Jokowi. Indikasi jokowi membangun dinasti Politik sudah terlihat ketika boby nasution dan gibran menjadi kepala daerah. Kemudian disusul dengan melantik ketua MK Anwar Usman yang merupakan iparnya," sebutnya 

Dikatakannya, dalam fenomena itu sebetulnya sudah jelas bagaimana jokowi sedang membangun dinasty kekuasan. Sehingga jika MK mengabulkan gugatan persyaratan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, semakin mempertegas dan sulit dibantah bahwa Jokowi sedang membangun dinasti kekuasaan. 

Kalah dalam Pilpres 2024, PDIP Salahkan Jokowi

"Bisa dipastikan jokowi lah presiden terpilih pasca reformasi yang terlihat jelas secara kasat mata membangun dinasti kekuasaan. Padahal kita faham nepotisme merupakan salah satu tuntutan reformasi untuk dihilangkan," terangnya. 

Kang Yus melanjutkan, dengan kondisi ini, tidaklah berlebihan jika jokowi merupakan presiden yang tidak mengemban amanat reformasi. 

Belajar dari Pengalaman, Luhut Sampaikan Pesan untuk Prabowo

"Kedua, pengkhianatan reformasi secara berjama'ah. Ketika MK mengabulkan gugatan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden, maka Gibran yang merupakan anaknya presiden jokowi berpotensi besar menjadi calon wakil presiden, baik berpasangan dengan ganjar maupun dengan prabowo," sebut Kang Yus.

Argumen yang dibangun, menurut Kang Yus, bahwa tidak sedikit partai politik yang berdiri pascareformasi dan politisi yang berlatarbelakang aktifis 98 mendorong ke arah terciptanya bangunan dinasti kekuasaan tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title