Arti Masa Sanggah dan Cara Melakukannya dalam Seleksi CPNS dan PPPK
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerinrah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terdapat masa sanggah. Masa ini memberi ruang bagi pelamar untuk menyanggah hasil dalam satu tahapan seleksi.
Aturan mengenai masa sanggah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN-RB) Nomor 27, 28 dan 29 tahun 2021. Adapun pengertian masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan situs MenPAN-RB, pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. Sanggahan dapat diajukan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Dilansir dari laman resmi SSCASN, pelamar dapat melakukan sanggahan dengan memenuhi beberapa syarat dan dilakukan pada masa sanggah yang telah ditetapkan.
Syarat dan ketentuan dalam melakukan sanggah:
1. Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan untuk melakukan sanggah. Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
2. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya. Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.