Arti Masa Sanggah dan Cara Melakukannya dalam Seleksi CPNS dan PPPK
- tvonenews.com
3. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
4. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar. Dengan demikian, Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Cara Melakukan Sanggah:
1. Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
2. Login dengan menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya
3 Pilih menu 'Sanggah'
4. Jabarkan mengenai sanggahan yang ingin disampaikan