Gereja di Purwakarta Disegel, Ini Kata Kepala Kantor Kemenag Setempat

Ilustrasi Gereja disegel
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Jabar – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menyegel Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang terletak di Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. GKPS tersebut disegel oleh pemerintah setempat karena diketahui belum memiliki izin.

Polres Subang Gaet Tim Densus 88 Antisipasi Ancaman Bom Saat Nataru

Penyegelan Gereja di Purwakarta tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian proses koordinasi dengan beberapa pihak.

Adapun pihak yang terlibat menyepakati penyegelan tersebut antara lain pemerintah Kabupaten Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

Survei Indikator Politik, Paslon Zeinjo Unggul Lebih 50 Persen di Pilkada Purwakarta

Kendati demikian, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa pihaknya menjamin para Jemaat GKPS tetap dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Anne, mengatakan ada 19 Gereja yang dapat dipakai para Jemaat GKPS untuk menjalankan ibadah.

“Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi,” kata Anne, di Purwakarta pada Minggu, 2 April 2023.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian membenarkan adanya penyegelan GKPS tersebut. Menurutnya, penutupan Gereja tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin, baik izin dari lingkungan sekitar, maupun dari pemerintah terkait rumah peribadatan. Tidak adanya izin tersebut diakui oleh para Jemaat GKPS sendiri.

Penyegelan Gereja tersebut dilakukan atas dasar Peraturan SKB 2 menteri yang menyatakan bahwa apabila suatu tempat ibadah tidak memiliki izin maka kegiatannya harus dihentikan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari konflik sosial akibat adanya kesalah pahaman.

Halaman Selanjutnya
img_title