Bupati Purwakarta Segel Gereja Tak Berizin, Jemaahnya Diminta Numpang Tempat Ibadah Lain
Senin, 3 April 2023 - 09:43 WIB
Sumber :
- Berbagai Sumber
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.
Baca Juga :
Konser Jabar Bahagia, Ratusan Pendukung Paslon Acep Gita KDI Padati Alun Alun Kecamatan Pagaden
Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.
Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.
"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.