Bupati Purwakarta Segel Gereja Tak Berizin, Jemaahnya Diminta Numpang Tempat Ibadah Lain

Penutupan Gereja di Purwakarta
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.

LSI Denny JA Rilis Hasil Survei Pilkada 2024 di Purwakarta, Binzen Kokoh Anne Bontot

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs China di Jawa Barat, Kickoff Jam 19.00 WIB Malam Ini

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

CBP Capai 16 Ribu Ton, Bulog Subang Klaim Deflasi Tak Berdampak Pada Komoditas Beras