Bupati Purwakarta Segel Gereja Tak Berizin, Jemaahnya Diminta Numpang Tempat Ibadah Lain

Penutupan Gereja di Purwakarta
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyegel sebuah bangunan ilegal yang dijadikan tempat ibadah jemaah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.

Harapan Keluarga Jonathans di Depok Agar Miliano Jonathans Bela Timnas Indonesia

Penyegelan bangunan tersebut, dikatakan Bupati Anne, hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Senin, 3 April 2023.

Konser Jabar Bahagia, Ratusan Pendukung Paslon Acep Gita KDI Padati Alun Alun Kecamatan Pagaden

Bupati Anne mengatakan, penyegelan bangunan tersebut bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Bupati Anne juga menjelaskan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Sistem Zonasi PPDB Jabar Bakal Dihapus, Cagub Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Hal Ini

Disebutkan jika bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat GKPS Purwakarta sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaah GKPS mengakui jika melakukan kegiatan peribadahan di bangunan tersebut tanpa mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah.

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.