Putusan MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Relawan Bala Gibran Subang 'Sujud Syukur'

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.

Perdana di Subang, FIF Pidanakan Pelaku Tindak Fidusia

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK menilai untuk mewujukan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, maka pejabat negara yang punya pengalaman sebagai anggota DPR, bupati, wali kota, hingga gubernur layak berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional.

Berkah Undang-Undang, Pelaksanan Pilkades di 165 Desa Ditunda

Seperti diketahui, sejumlah nama muncul sebagai calon pemimpin Indonesia di masa depan. Bahkan sudah ada tiga sosok yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo yang menyatakan diri siap maju di Pilpres 2024.

Di antara tiga sosok bakal calon presiden tersebut, ada dua Bacapres yang belum memiliki pasangan yakni Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Sementara Anies Baswedan sudah meminang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Bacawapres.

Siap-siap, Pemda Subang Usulkan Ratusan Formasi CPNS dan PPPK Tahun Ini

Saat ini, muncul beberapa nama yang digadang-gadang untuk mendampingi Bacapres yang belum memiliki pendamping. Salah satu yang paling santer adalah nama Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Jokowi itu dinilai telah sukses memimpin Surakarta sehingga menuai dukungan dari berbagai komunitas untuk turut ambil bagian di Pilpres 2024.

Salah satunya Relawan Bala Gibran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Bahkan mereka sampai sujud syukur atas putusan MK. Putusan MK itu dipastikan membuat Gibran bisa melaju pada Pilpres 2024 mendatang.

Halaman Selanjutnya
img_title