Simpatisan Gibran di Subang Gelar Syukuran atas Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Istimewa
VIVA Jabar – Simpatisan Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Subang menggelar syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
Acara tersebut digelar di beberapa titik pada Selasa, 17 Oktober 2023. Dengan diikuti dari berbagai eleman masyarakat di Kabupaten Subang.
Di antaranya, Kelompok Pekerja Konfeksi, Kelompok Pemuda Kaliangsana Kalijati, Juru Parkir Alun-alun Subang, Masyarakat Dusun Cibodas, Sopir Abudemen Karyawan, Kelompok Bakul Udang Sukasari, Kelompok Sopir Angkot Subang, Kelompok Pekerja Kayu, Masyarakat Desa Jati Cipunagara, Pemuda Wanareja, Masyarakat Desa Rancabango Patokbeusi, Tokoh Masyarakat Tambakan, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Cicadas, Pengurus RW Perumnas dan Masyarakat Cigadung.
"Kegiatan dihadiri oleh 125 orang. Kami mendoakan semoga Mas Gibran dapat maju menjadi pemimpin muda bangsa Indonesia," ujar salah satu koordinator.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.