Danu Menyerahkan Diri, Kuasa Hukum Pastikan Yosef Tak Ikut Terlibat

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut merupakan keluarga korban. Mereka adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Hal itu dikemukakan Rohman Hidayat kepada awak media. Rohman menyebut, dalam kasus yang menewaskan seorang ibu dan gadis di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22), Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 

Gugatan Proses Seleksi Sekda Jabar Masuk Pokok Perkara di PTUN Bandung

Rohman sendiri merupakan Kuasa Hukum dari Yosef yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas kematian 2 orang korban itu.

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

"Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat, Rabu (17/10/2023)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rohman menjelaskan bahwa Yosep bersama istri muda dan anak-anaknya masih bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan sadis tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title