Danu Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Keji Subang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada 2021, M Ramdanu mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
"Iya, mengajukan diri sebagai JC," kata Dia kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Namun demikian, pengajuan diri sebagai JC M. Ramdanu alias Danu tidak serta merta merubah statusnya sebagai salah satu tersangka.
Dikatakannya, pengajuan Danu sebagai JC tengah diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polisi masih menggali keterangan Danu agar kasus makin terang benderang.
Hal itu juga guna menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami korban Tuti.
"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, ya kita tampung dulu," katanya lagi.
Sebagaimana diwartakan, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021.
Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya Danu dan Yosep.