Fakta Baru, Polisi Ungkap Pengakuan Danu di Tragedi Maut Subang pada 2021
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka (MR) dalam kasus pembunuhan kejam, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Subang Jawa Barat.
Melansir dari VIVA, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan menyebutkan, MR merupakan pelaku yang membunuh 2 korban pada 18 Agustus 2021 lalu.
Namun demikian, Danu mengaku ditekan untuk tidak membuka peristiwa maut itu. Pihak yang menekannya adalah tersangka YH, yang tidak lain adalah suami korban Tuti.
"Dari tersangka YH kepada MR (MR ditekan)," kata Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Kamis (19/10/2023)
Yoseph mengancam Danu agar jangan bilang ke siapapun akan perbuatannya. Karena tertekan, alhasil Danu bungkam. Namun, selang dua tahun lamanya dia buka mulut.
"Jangan bilang ke siapa-siapa, jangan sampai ini terbuka, diungkap," ujarnya