Tokoh Pemuda dan Karang Taruna di Jabar Dukung Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- viva.co.id
VIVA Jabar – Tokoh Pemuda dan Karang Taruna di Kabupaten Subang, Jawa Barat mengucapkan terimakasih dan mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan soal batas usia capres dan cawapres.
Adapun dukungan tersebut yakni dari Karang Taruna Blok Sukamaju, Karang Taruna Blok Kertadara, Karang Taruna Liang Buaya Desa Kotasari, Karang Taruna Desa Kalijati, Komunitas Baraya Kicau Mania dan Karang Taruna Nunuk Jalancagak.
Seperti diketahui, MK telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Dengan demikian, sosok Gibran Rakabuming Raka dipastikan bisa mengikuti kontestasi politik tingkat nasional tersebut.
Gibran diusung secara resmi oleh Partai Golkar untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Hal itu diputuskan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam Rapimnas di DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Sabtu 21 Oktober 2023.