Beredar Video Lawas, Kakak Korban Pembunuhan Subang Menangis Histeris depan Kuburan

Peristiwa Pembunuhan, Kakak Tuti Kerasukan depan Makam (Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan M. Ramdanu alias Danu alias MR sebagai tersangka dalam pembunuhan misterius di Subang, Jawa Barat.

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

MR diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (17/10/2023) malam. MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Halaman Selanjutnya
img_title