Curigai YH Sedari Awal, Yeti Dukung Penuh Langkah MR Ajukan Diri sebagai JC

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Yeti Kakak Tuti S/Korban)
Sumber :
  • Screenshot berita tvonenews.com

VIVA Jabar - Kakak kandung Tuti Suhartini, Yeti mencurigai Yosep Hidayat (YH) sebagai pelaku utama pembunuhan keji di Subang pada 18 Agustus 2021 lampau.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Gelagat Yosep dicurigai sejak awal peristiwa itu terjadi. Yeti menyebutkan ada kejanggalan dan keanehan pada diri Yosep. 

"Sesaat korban meninggal, dia (Yosep) memeluk anaknya sambil menangis dan berkata hampura-hampura (maafkan) ayah setengah sadar atau tidak dan keanehan lainnya," kata Yeti dilansir dari tvOnenews.com.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Keterangan itu Yeti sampaikan saat ditemui awak media di Mapolda Jabar. Yeti pun mendukung langkah M. Ramdanu alias MR yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) di peristiwa pembunuhan tersebut.

Seseorang di Subang Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang, MUI Turun Tangan

"Meskipun sempat kaget Danu ikut terlibat, namun demikian dengan pengakuan Danu kasus ini jadi terungkap. Yosep pelakunya yang tak lain suami Tuti adik kami dan ayahnya keponakan kami Amalia," jelasnya.  

Yeti menegaskan, dari pihak keluarga Tuti, sepenuhnya memberikan dukungan kepada MR yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Yeti juga tak segan membesuk Danu yang saat ini sudah ditahan. 

"Ini bawa makanan. Satu kardus buat Danu. Khusus buat Danu, tidak untuk Yosep. Kami bertemu saja enggak mau kalau dengan Yosep," pungkasnya 

Peristiwa Pembunuhan, Kakak Tuti Kerasukan depan Makam (Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan keji terhadap Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), polisi menetapkan 5 tersangka.

Penetapan 5 orang tersangka berawal dari pentersangkaan M. Ramdanu alias Danu alias MR pada Selasa (17/10/2023) malam.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir. 

MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan pada 18 Agustus 2021 silam di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).