Bila Gugat Cerai Tanpa Izin Atasan, Iptu AH Dibayangi Sanksi Ini

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Usai membuat pelaporan dugaan 'tindakan pidana perzinahan' sang istri Karina Dinda Lestari (KDL) yang dilayangkan Iptu Alvian Hidayat (AH) ke Polda Sulsel, lantas dilanjutkan kembali ke proses pengajuan izin perceraian.

Muhammad Ferrari Dihujat Publik Usai Lawan Filipina, Status Polisinya Diungkit

Iptu AH bertekad untuk pisah dan mengakhiri biduk rumah tangga yang telah dibinanya selama 1 tahun bersama KDL. Ia pun mengaku telah secara resmi mengajukan izin perceraian ke Kepala Satuan Kerja (Satkerja).

"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata Iptu AH dalam keterangannya ke kantor berita jabar.viva.co.id, Sabtu (28/10/2023) kemarin.

Tiap Tahun Ada 4000 Janda Baru di Subang, Pengadilan Agama Sebut Faktor Ekonomi

Hal itu, kata Dia, untuk memastikan bahwa keputusan perceraian menjadi jalan terbaik sekaligus sebagai respon atas pemberitaan yang mengesankan dirinya sebagai sosok pria yang plin-plan.

Pengamanan Pilkada Telah Ditingkatkan Diberbagai Daerah

"Supaya menegaskan berita-berita yang beredar. Karena saya jadi kelihatan plin-plan di berita-berita tersebut," kata Iptu AH. 

Meski demikian, Iptu AH belum berkenan memberikan bukti dokumen permohonan izin gugatan cerainya. Ia hanya baru bisa memberikan keterangan tertulis mengenai proses rencana gugatan cerai ke Istri melalui kepala satuan kerja setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title