Bila Gugat Cerai Tanpa Izin Atasan, Iptu AH Dibayangi Sanksi Ini
- Screenshot berita VivaNews
Lalu, apakah permohonan izin gugatan cerai tersebut langsung serta merta dipenuhi? Bagaimana bila tidak mendapat restu dari pimpinan satker? Padahal Iptu AH adalah anggota kepolisian.
Melansir laman website Pengadilan Agama di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota kepolisian jika ingin melakukan gugatan perceraian serta petunjuk yang musti dipedomani.
Berikut prosedurnya;
1. Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, HIR., PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI.
2. Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan, sebagaimana Surat Panglima TNI tanggal 20 September kepada Ketua MARI, tentang perceraian bagi anggota TNI.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan, harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya).