Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan assesmen terhadap M. Ramdanu alias Danu (MR). LPSK mendatangi Mapolda Jabar pada Kamis (25/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan kedatangan LPSK terkait dengan permohonan tersangka, MR yang mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan keji Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
"LPSK melakukan assesment terhadap Danu. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Surawan kepada wartawan tvOnenews.com, Kamis (25/10/2023) malam.
Selanjutnya, kata Surawan, hasil assesment akan menentukan apakah permohonan Justice Collaborator dikabulkan atau tidak.
"Nanti itu tergantung dari hasil assesment LPSK. Assesment dilakukan mulai dari sore sampai malam di Polda Jabar," ungkapnya.
Selain itu, Surawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban terkait jumlah luka, posisi luka dan lainnya.