Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:19 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca Juga :
PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir
Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021.
Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya MR dan YH.