Ajukan Diri sebagai JC, LPSK Mulai Assesment MR

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Pra Rekonstruksi-Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan assesmen terhadap M. Ramdanu alias Danu (MR). LPSK mendatangi Mapolda Jabar pada Kamis (25/10/2023).

Siap-siap, Subang jadi Tuan Rumah Kejuaraan Muaythai Road to BK Porprov 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan kedatangan LPSK terkait dengan permohonan tersangka, MR yang mengajukan diri sebagai Juctice Collaborator (JC) di kasus pembunuhan keji Subang pada 18 Agustus 2021 silam.

"LPSK melakukan assesment terhadap Danu. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Surawan kepada wartawan tvOnenews.com, Kamis (25/10/2023) malam.

Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Almarhum M Idham Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

Selanjutnya, kata Surawan, hasil assesment akan menentukan apakah permohonan Justice Collaborator dikabulkan atau tidak.

Presiden Jokowi Pilih Sapi Subang untuk Kurban Idul Adha

"Nanti itu tergantung dari hasil assesment LPSK. Assesment dilakukan mulai dari sore sampai malam di Polda Jabar," ungkapnya. 

Selain itu, Surawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban terkait jumlah luka, posisi luka dan lainnya.

"Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," tutupnya.

Sebelumnya kantor berita jabar.viva.co.di mewartakan, terkait pengajuan diri sebagai JC ini, diakomodir oleh Polda Jabar.

"Iya, mengajukan diri sebagai JC," kata Surawan kepada wartawan, Kamis (19/10/2023), lalu.

Peristiwa Pembunuhan, Kuasa Hukum Danu (Achmad Taufan) - Subang

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Namun demikian, pengajuan diri sebagai JC M. Ramdanu alias Danu tidak serta merta merubah statusnya sebagai salah satu tersangka. Dikatakannya, pengajuan Danu sebagai JC tengah diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Polisi masih menggali keterangan Danu agar kasus makin terang benderang. Hal itu juga guna menggali motif pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah yang tidak lain adalah suami korban Tuti.

"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, ya kita tampung dulu," katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021. 

Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya MR dan YH.