Jadi Saksi di Sidang AG, Mario Dandy Tegaskan Penganiayaan Karena Adanya Pelecehan Seksual
- viva.co.id
Jabar – Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjadi saksi pada persidangan pacarnya, AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023.
Pada persidangan itu, Mario Dandy tetap konsisten pada pernyataan awal bahwa yang membuatnya melakukan tindakan kekerasan terhadap David karena adanya pelecehan seksual yang dilakukan anak Petinggi GP Ansor itu Kepada AG.
Informasi tentang adanya pelecehan seksual itu Mario dapat dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda (APA).
"Pelecehan itu kan sudah disampaikan di persidangan, jadi faktanya memang begitu. (Aksi pelecehan) disampaikan (Mario Dandy) di dalam persidangan ya. Jadi memang ada semacam itu," kata pengacara Mario, Basri kepada wartawan, dikutip dari VIVA pada Rabu, 5 April 2023.
Mario kemudian meyakini informasi pelecehan tersebut dari Amanda. Menurut anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu, dirinya tidak mungkin melakukan penganiayaan jika tidak menerima kabar terkait pelecehan tersebut dari Amanda.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya. Apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," tutur Basri.
Seperti diketahui, sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 April 2023. Saksi tersebut di antaranya Mario Dandy, Shane, Anastasia Pretya Amanda (APA), ahli kedokteran, ahli pidana hingga ahli forensik.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.