Mobil Usia 3 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sejak 1 November 2023

Ilustrasi Penilangan Kendaraan
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar – Warga ibu kota Jakarta atau Jabodetabek harus menerima peraturan baru terkait kendaraan yang boleh masuk ke wilayah Jakarta. Pasalnya, terhitung tanggal 1 November 2023 tidak semua kendaraan bisa bebas lalu lalang di Jakarta.

7 Tips Cerdas Menghindari Macet Saat Mudik Lebaran, Simak Yuk!

Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang kendaraan yang boleh masuk ke kawasan Jakarta. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang boleh masuk Jakarta hanya yang berusia 3 tahun. Sementara kendaraan baik mobil maupun motor yang usianya di atas 3 tahun akan dirazia dan kena tilang.

Dilansir dari VIVA pada Kamis, 2 November 2023 disebutkan langkah tersebut dikarenakan udara Jakarta yang sudah tidak sehat penuh dengan polusi.

Hyundai Meriahkan GIIAS Bandung 2023, Hadir dengan Produk Terbaru dan Penawaran Ekslusif

Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup bersama Polda Metro akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia 3 tahun ke atas. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan tilang.

Adapun besaran denda untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi berbeda. Untuk motor sebesar Rp.250 ribu sementara mobil sebesar Rp.500 ribu.

Soal Larangan R4 Usia 3 Tahun, Netter: Belum Aja Lunas Kreditan Mobil Udah Ga Boleh Dipakai

Juru Bicara Sattuan Tugas Pengendali Pencemaran Udara (Satgas PPU), Ani Ruspitawati mengatakan pemberian sanksi sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title