Ini Kendaraan Bermotor yang Dilarang Masuk Kawasan Jakarta

Ilustrasi pemudik motor
Sumber :
  • tvonenews.com

Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Bakal Tambah Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif 

Sebagai informasi, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan Jakarta. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat udara di ibu kota semakin memburuk dan mengandung polusi.