Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Bakal Tambah Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kondisi cuaca yang memprihatinkan membuat Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan razia Uji Emisi.
Selain razia, Pemdaprov DKI Jakarta juga akan menambah jumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau tarif tertinggi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jum'at (15/9/2023) lalu.
"Kami lebih menekankan pada penerapan lokasi lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. (Baru) 10, nanti nambah lagi, sudah mulai disiapkan lagi di beberapa tempat yang akan ditambah," ujar Ani
Meski demikian, Ani belum memberikan rincian data penambahan lokasi parkir milik Pemdaprov DKI yang akan menerapkan tarif tertinggi tersebut.
Selebihnya, Ani mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan Uji Emisi bagi pemilik kendaraan yang berusia di atas 3 tahun, baik roda dua maupun roda empat. Hal itu berguna untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.