Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS, Langsung Diborgol
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo. Penetapan sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Jum'at, 3 November 2023 siang.
Diketahui, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, anggota BPK tersebut langsung mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi.
Selanjutnya, Kuntadi mengungkapkan bahwa Achsanul dijerat Pasal 12b, 12e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp.40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada bulan Juli 2022 lalu.
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, nama Achsanul sempat disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK. Kemudian, Achsanul diperiksa Kejagung.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi menegaskan akan hadir apabila dipanggil oleh Kejagung. Ia bahkan tegas akan memegang teguh komitmennya dalam membantu penegakan hukum.
"Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," kata Achsanul Qosasi.