Tilang Kendaraan Tua di Jakarta Dihentikan, Pj Gubernur DKI Jakarta Angkat Bicara
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Polisi akhirnya menghentikan pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan tua yang usianya lebih dari 3 tahun beroperasi di kawasan Jakarta sejak Kamis (2/11/2023). Hal tersebut dikarenakan mendapat respon negatif dari masyarakat.
Kabar itu ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Menurutnya, tilang uji emisi dihentikan karena masyarakat banyak yang komplain.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
Kendati demikian, Usman menegaskan bahwa uji emisi tetap akan dilanjutkan meski tidak ada pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan yang yang lolos uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," kata Usman.
Usman pun lantas mengungkapkan alasannya menghentikan penilangan uji emisi. Menurutnya, banyak masyarakat masih belum memahami pentingnya uji emisi. Karenanya, pihaknya perlu meningkatkan sosialisasi kembali.