Benarkah Lolos Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Kendaraan? Ini Kata Polantas

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Diterapkannya aturan razia uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta memunculkan asumsi bahwa surat lolos uji emisi menjadi syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Siap-Siap! Tilang Kamera ETLE di Subang Segera Diberlakukan

Terkait kabar tersebut, polisi lalu lintas (Polantas) dengan tegas membantah. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan hingga saat ini tidak ada aturan yang mengharuskan surat lolos uji emisi jadi syarat perpanjang STNK.

"Enggak, enggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 November 2023.

Selain Bengkel, Pemdaprov DKI Jakarta Libatkan 950 Tenaga Teknisi Mobil di Uji Emisi

Menurut Latif, syarat untuk perpanjang STNK masih sama seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjang STNK, menurut Latif, akan mengubah aturan yang telah ditetapkan.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Enggak ada itu enggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada," ungkapnya.

Tancap Gas, Tim Satgas Kembali Gelar Uji Emisi dengan Sistem Tilang di Awal November

"Selama ini uji emisi tidak menjadi persyaratan, kita tidak menerapkan itu," kata Latif.

Diberitakan sebelumnya, saat menggelar razia uji emisi kendaraan, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin mengatakan bahwa surat lolos uji emisi akan menjadi syarat perpanjang STNK.

Halaman Selanjutnya
img_title