Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Parkir Bertarif Disinsentif

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta akan menambah jumlah lokasi parkir dengan tarif tertinggi (disinsentif). Penambahan titik lokasi parkir berjumlah 121 tempat. Sehingga total ada 131 lokasi. Ketentuan sementara diberlakukan untuk kendaraan R4. 

Sosialisasi Manfaat Pajak Kendaraan Kepada Komunitas Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

Hal itu disebutkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.

"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos Uji Emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Ani.

Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.

Modus Sewa Tikar Rp100 Ribu di Subang, Pemalak Wisatawan Minta Maaf

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, penambahan lokasi parkir dengan tarif disinsentif dimaksudkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan pelestarian lingkungan hidup melalui perawatan kendaraan. 

Halaman Selanjutnya
img_title