Jalani Sidang, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana

Pacar Mario Dandy, AG diserahkan ke Jaksa
Sumber :
  • viva.co.id

JabarPacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

img_title Tolak Permintaan Kakak Kelas, Pelajar SD Blanakan Subang Dianiaya Kakak Kelas Hingga Koma

Seperti diketahui, pacar Mario Dandy itu terlibat dalam Kasus Penganiayaan terhadal Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas beberapa bulan yang lalu. Akibatkan penganiayaan tersebut, putra Petinggi GP Ansor, David mengalami luka berat dan harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit.

Dikutip dari tvOnenews pada Rabu, 5 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.

img_title Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.

Kendati terdapat hal yang memberatkan, tuntutan AG turut serta dilibatkan pada hal yang meringankan.

img_title Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Adapun hal yang meringankan, kata Syarief, dari pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya. Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," katanya.

Diketahui, terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu, 5 April 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman.

Menurutnya sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," pungkasnya.