Jalani Sidang, Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Pidana
- viva.co.id
Jabar – Pacar Mario Dandy Satriyo, AG dituntut dengan pidana 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.
Seperti diketahui, pacar Mario Dandy itu terlibat dalam Kasus Penganiayaan terhadal Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas beberapa bulan yang lalu. Akibatkan penganiayaan tersebut, putra Petinggi GP Ansor, David mengalami luka berat dan harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit.
Dikutip dari tvOnenews pada Rabu, 5 April 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan didasari oleh hal yang memberatkan yang dilakukan AG pada insiden penganiayaan pada David itu.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
Kendati terdapat hal yang memberatkan, tuntutan AG turut serta dilibatkan pada hal yang meringankan.
Adapun hal yang meringankan, kata Syarief, dari pacar Mario Dandy itu adalah usianya yang masih terhitung di bawah umur sehingga statusnya adalah pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya. Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," katanya.