Terduga Pelaku Arisan Bodong Terancam Pidana dan DO dari Unisba

Rektor Unisba, Prof. Edi Setiadi
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Sekitar 120 orang dikabarkan menjadi korban penipuan berkedok arisan. Terduga pelaku, JZF (20) merupakan mahasiswi aktif di Universitas Islam Bandung (Unisba).

Pengamanan Ketat Stadion GBLA, 2.337 Personel Siap Amankan Laga Persib Bandung

Berdasarkan data sementara, ada 28 mahasiswa Unisba menjadi korban penipuan JZF. Dari 28 mahasiwa korban, salah satunya bulat melayangkan laporan ke kepolisian. Laporan itu pun terkonfirmasi oleh Polrestabes Bandung.

"Yang Unisba itu kita sudah menangani dua laporan polisi, dari mahasiswa Unisba," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Aghta Bhuwana, Rabu (8/11/2023) 

Telkom University Punya Rektor Baru, Berikut Profil Dan Perjalanan Karir Prof Dr Suyanto

Menanggapi hal itu, Rektor Unisba, Edi Setiadi memastikan, bilamana terduga pelaku JZF dinyatakan bersalah dan resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam ranah hukum, maka Unisba akan memberikan sanksi tegas.

I Nyoman Pujawan Resmi Jabat Rektor ULBI, Dorong Pendidikan Logistik Unggul

JZF, ujar Rektor, sementara akan diberikan sanksi skorsing selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Perkara sementara ini masih perdata, namun bila kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian dan masuk ranah pengadilan, status bisa naik menjadi pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title